Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Pantau Posko PPKM Mikro Tingkat Desa

Kemendagri Pantau Posko PPKM Mikro Tingkat Desa
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri saat menyampaikan keterangan secara virtual terkait tim pemantau Posko (pos komando) PPKM Mikro tingkat Desa tahu 2021, Sabtu (20/2/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 20 Februari 2021 19:02 WIB
JAKARTA - Dirjen (Direktur Jenderal) Bina Pemdes (Pemerintahan Desa) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Yusharto menyatakan, pihaknya telah menerjunkan tim pemantau Posko (pos komando) PPKM Mikro di tingkat Desa.

"Pada umumnya semua Desa sudah mulai bergerak, dan kami (dari) hari ke hari juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa," kata Yusharto dalam keterangan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri yang dikutip GoNews.co, Sabtu (20/2/2021).

Puspen Kemendagri menjelaskan, Ditjen Bina Pemdes juga sudah melakukan beberapa percepatan diantaranya menyelesaikan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Kita sudah meminta kepada kepala desa, sebelum mendapatkan Perdes ini, sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti kepala desa tidak mengalami masalah dalam penerapan anggaran, nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan Anggota BPD yang ada di tingkat desa," kutipan keterangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/