Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

Kasus Bansos, KPK Digugat karena Belum Periksa Ihsan Yunus

Kasus Bansos, KPK Digugat karena Belum Periksa Ihsan Yunus
Kader PDIP, Ihsan Yunus. (foto: ist. via dpr.go.id)
Sabtu, 20 Februari 2021 07:18 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak juga memeriksa kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan), Ihsan Yunus, terkait kasus bantuan sosial (Bansos).

Dari hasil rekonstruksi kasus, diketahui bahwa politisi PDIP itu diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka kasus bansos ini yakni, Matheus Joko Santoso. Operator Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas juga disebut menerima uang Rp1.532.844.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Sidabuke.

KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua kader PDIP itu di bilangan Jakarta Timur. Tapi, MAKI mencatat bahwa KPK hingga saat ini belum pernah diberitakan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus sebagai saksi.

"Sehingga, patut diduga Termohon (KPK) tidak profesional," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip GoNews.co, Sabtu (20/2/2021).

Adapun gugatan terhadap KPK itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Jumat, kemarin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/