Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Home  /  Berita  /  Politik

Setuju UU ITE Direvisi, Ini Dua Catatan yang Diajukan Fraksi PAN

Setuju UU ITE Direvisi, Ini Dua Catatan yang Diajukan Fraksi PAN
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16 Februari 2021 15:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bisa saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi ternyata mendapat respon dari kalangan wakil rakyat di parlemen.

Salah satunya adalah Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dia bahkan memberikan poin-poin yang harus mendapat perhatian apabila merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Poin pertama menurut Saleh, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi (TI) yang ada.

"Karena teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," kata Saleh melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Jika UU ITE mau direvisi menurut dia, sekalian disesuaikan dengan perkembangan TI kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial.

Selain itu, juga harus dipertimbangkan situasi pandemi yaitu masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet namun tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya.

Kedua, lanjut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan.

"Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP, misalnya persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah, tidak ada tumpang-tindih," ujarnya.

Saleh menegaskan Fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Jokowi terhadap isu-isu aktual yang mencuat di tengah masyarakat, termasuk persoalan terkait dengan penerapan UU ITE.

Menurut dia, selama ini disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal "karet" dalam UU tersebut.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP, setidaknya substansinya sama," ujarnya.

Menurut dia, urgensi perubahan UU ITE juga sudah dirasakan semua fraksi yang ada. Dengan demikian, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi.

Saleh mengatakan bahwa FPAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit.

"Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/