Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Politik

Publik Ingin Pilkada 2022 Tetap Digelar, Fraksi PAN 'Ok'

Publik Ingin Pilkada 2022 Tetap Digelar, Fraksi PAN Ok
Ilustrasi pilkada. (gambar: ist./detik.com)
Selasa, 09 Februari 2021 12:32 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus menyatakan, pihaknya tidak keberatan jika pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dinormalisasi ke tahun 2022-2023.

Penyataan Guspardi tersebut, menyusul adanya dorongan publik yang tercermin dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia. Sebanyak 54,8 persen dari total 1.200 responden se-Indonesia memilih agar pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota untuk daerah yang masa jabatan gubernur, bupati, wali kotanya habis pada tahun 2022, dilakukan pada tahun yang sama (2022).

"Bagi Fraksi PAN tidak ada masalah, hanya berarti harus ada revisi terhadap Undang-Undang (UU) 10/2016," kata Guspardi kepada GoNews.co, Selasa (9/2/2021).

Politisi yang akrab disapa GG ini menegaskan, guna menjawab harapan publik itu berarti yang direvisi hanyalah UU 10/2016, bukan UU terkait kepemiluan lainnya seperti UU Pemilu (UU 7/2017) dan UU 42/2008.

"Kalau terkait RUU Pemilu, kan Fraksi PAN yang pertama kali menyatakan penolakan kemarin," ujar dia.

Demikian dari sisi regulasi, kemudian dari sisi teknis, kata GG, berarti perlu ada penambahan dana penyelenggaraan pilkada untuk memenuhi kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) dan aspek-aspek penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) lainnya. Ini adalah konsekuensi bagi penyelenggaraan hajat demokrasi di tengah pandemi.

"Ya seperti teknis Pilkada 2020 kemarin yang kita selenggarakan di tengah pandemi Covid-19," kata GG yang juga duduk di Komisi II DPR RI dan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/