Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

I-GIST Digugat Pailit

I-GIST Digugat Pailit
Ilustrasi I-GIST. (gambar: ist.)
Senin, 08 Februari 2021 14:29 WIB
JAKARTA - PT Global Agro Bisnis yang dikenal luas dengan I-GIST (International Green Business System) digugat pailit oleh Andi Mardiansyah, supplier penyedia bibit tanaman. I-GIST yang tercatat sebagai perusahaan investasi tanaman pohon jati dan pohon jabon ini beralamat di jalan Terusan Jakarta No. 175A, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penggugat melalui kuasa hukumnya Hendrawarman mendaftarkan gugatan pailit terhadap I-GIST pada Senin (8/2/2021) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ya benar, kami telah daftarkan permohonan pailit PT Global Agro Bisnis melalui PTSP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," demikian konfirmasi Hendrawarman, selaku advokat Kreditur Pemohon yang mengajukan gugatan pailit, sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulisnya, Senin (8/1/2021).

Hendrawarman, advokat yang berkantor pada BANA & Co. - Law and Strategic Firm itu menerangkan bahwa langkah ini adalah upaya hukum dari kliennya guna mendapatkan pembayaran atas tagihan kepada PT Global Agro Bisnis yang telah jatuh tempo dan tidak kunjung dibayar.

Adapun tagihan itu sendiri, jelas Hendra, berdasarkan Perjanjian atau Kontrak Penyediaan Bibit Tanaman Jabon Unggul Program IGIST tanggal 10 November 2015 dengan nilai kontrak mencapai Rp.765.600.000,-.

Dalam gugatannya, Hendrawarman juga menerangkan adanya pihak lain yang juga memiliki tagihan kepada I-GIST atau biasa dikenal Kreditur Lain (KL). Mengenai KL ini, Hendrawarman tidak ingin memamparkannya.

"Tapi, yang pasti KL ini adalah supplier pupuk cair kepada PT Global Agro Bisnis," ungkapnya sambil mengakhiri pembicaraan.

PT Global Agro Bisnis, tercatat telah memperoleh Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2014. Berdasarkan Izin Prinsip tersebut diketahui, perusahaan memiliki proyek pengusahaan hutan jati di Jawa Barat, diantaranya berlokasi di Desa Cipangeran Kecamatan Saguling - Kabupaten Bandung Barat dan Desa Sukamekar Kecamatan Sukanegara - Kabupaten Cianjur.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/