Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Pendidikan

GG PAN Khawatir SKB 3 Menteri Dorong Liberalisme

GG PAN Khawatir SKB 3 Menteri Dorong Liberalisme
SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dikhawatirkan mendorong liberalisme. (gambar: tangkapan layar)
Sabtu, 06 Februari 2021 17:57 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus menilai, SKB 3 Menteri pasca peristiwa viral siswi non muslim di salah satu SMKN di Padang, Sumbar 'diminta' mengenakan hijab, adalah kebijakan salah kaprah.

Kata Guspardi, SKB itu juga berpotensi menimbulkan permasalan baru karena 'membebaskan' para peserta didik yang notabene belum dewasa, untuk 'boleh memilih" seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berpikir 'liberal'" kata Guspardi, Sabtu (6/2/2021).

Padahal, Guspardi melanjutkan, cita-cita pendidikan nasional adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Pertanyaannya bagaimana Akhlaq mulia para peserta didik dapat tercapai jika para siswa 'bebas' memilih pakaiannya?" kata Guspardi yang akrab disapa GG itu.

Sebelumnya, menyusul terjadinya siswi non muslim diminta mengenakan hijab di salah satu sekolah di Padang, Sumbar (Sumatera Barat), pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemenag (Kementerian Agama) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungansekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjangpendidikan dasar dan menengah berhak memilih untukmenggunakan pakaian seragam dan atribut; a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." amanat diktum pertama SKB yang diluncurkan Rabu (3/2/2021), sebagaimana dilihat GoNews.co pada Sabtu.

Hak untuk memakai atribut keagamaan dalam SKB bernomor 02/KB/2021, 025-199 tahun 2021, 219 tahun 2021 itu, kata Kemendikbud, berada di individu.

"Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," kata Mendikbud RI (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia), Nadiem Makarim, Rabu itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/