Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Nasional

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (republika.co.id)
Jum'at, 05 Februari 2021 07:24 WIB
JAKARTA -- Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang)/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Sofyan Djalil, menegaskan, BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik milik masyarakat.

''Saya katakan itu tidak benar. BPN tidak akan menarik sertifikat masyarakat,'' kata Sofyan Djalil, dalam diskusi publik daring, Kamis (4/2/2021), seperti dikutip dari medcom.id.

Sofyan menegaskan hal itu menanggapi informasi yang telah beredar luas bahwa BPN akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat tahun ini.

Sofyan mengatakan, sertifikat tanah fisik tetap berlaku meski Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik terbit. Aturan baru ini, lanjutnya, tak serta merta mematikan fungsi sertifikat tanah fisik.

''Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu,'' ucap dia.

Sofyan menyebut sertifikat tanah elektronik diyakini cara paling aman dalam melindungi status kepemilikan warga. Dia menyebut sertifikat elektronik sama seperti penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang kini telah didigitalisasi.

Dulu, masyarakat perlu membawa buku ke bank untuk mengetahui mutasi rekening secara rinci. Digitalisasi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui mutasi rekening lewat sebuah aplikasi.

''Sama seperti dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan,'' beber Sofyan.

Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki pelayanan kepada publik demi mempermudah proses perizinan dan pengurusan sertifikat. Publik diminta tak perlu khawatir dan tak percaya informasi bohong atau hoaks terkait pencabutan sertifikat tanah asli.

Peraturan Menteri ATR/ kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik diterbitkan pada awal Januari 2021. Permen ATR/BPN itu bagian dari transformasi digital yang sedang bergulir.

Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah. Digitalisasi perizinan dan dokumen ini tak langsung membuat bukti fisik yang telah dimiliki langsung kehilangan fungsi.***

Editor:hasan b
Sumber:medcom.id
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/