Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ibu di Banten Bantu Suami Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan

Ibu di Banten Bantu Suami Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 03 Februari 2021 15:29 WIB
SERANG - Seorang gadis remaja di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya, AY (47), sehingga hamil dan melahirkan.

Ironisnya, AY memerkosa korban dibantu istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan AY sejak korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Pemerkosaan itu berlangsung tahun 2017 hingga 2018.

Akibat pemerkosaan itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

''Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini,'' kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, pencabulan pertama terhadap korban diketahui ibu kandung korban. Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya dalam kamar.

''Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli,'' ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

''Ibu korban masih diperiksa,'' ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/