Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Politik

Komite I DPD RI dan Kemendagri Sepakat Bakal Evaluasi Usulan DOB

Komite I DPD RI dan Kemendagri Sepakat Bakal Evaluasi Usulan DOB
Ketua Komite I DPD RI, Fahrul Razi. (Foto: Dok Pribadi)
Selasa, 02 Februari 2021 22:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat akan kembali mengevaluasi usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah masuk ke Pemerintah.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja terkait perkembangan Pemekaran DOB dan RPP Detada dan Desertada secara virtual antara Komite I DPD RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Selasa (2/2/2021).

"Kami sepakat akan mengevaluasi kembali," ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

"Dalam rapat tadi, kami juga sepakat akan melakukan pembahasan lanjutan tentang Draft PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah," tandasnya.

Komite I DPD RI dan Kemendagri kata Senator asal Aceh itu, juga sepakat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap usulan-usulan Pemekaran Daerah baik yang telah disampaikan kepada Pemerintah maupun yang telah disampaikan kepada DPD RI. "Untuk Itulah, kami secara resmi meminta kepada Kemendagri untuk memberikan hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini," tukasnya.

Evaluasi tersebut menurutnya sangat diperlukan demi tercapainya penataan daerah atau yang lebih dikenal "pemekaran daerah" tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Kita ingin, daerah yang dimekarkan tidak bermasalah. Daerah yang nantinya dimekarkan, harus lebih maju dari mulai kualitas pelayanan publiknya, tata kelola pemerintahan, dan tetap termaganya adat budaya," tukasnya.

Hal ini kata Dia, juga tertuang dan diatur dalam Bab VI Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Dari hasil evaluasi Itulah, kita dapat mengukur tingkat keberhasilan, dampak, dan bagaimana mencari solusi terhadap permasalahan yang dialami Daerah Pemekaran selama ini," tukasnya.

Sementara itu, Dirjen Otda Kemendegari, Akmal Malik mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 323 usulan Daerah Otonomi Baru yang telah disampaikan kepada Pemerintah.

"Usulan- usulan ini berasal dari seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Didalam 323 usulan tersebut juga ada 62 usulan pemekaran daerah yang berasal dari Papua dan Papua Barat," ujarnya.

Sebagian besar para Senator di Komite I DPD mengharapkan adanya percepatan pemekaran daerah yang masih dalam status moratorium atau dihentikan sementara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/