Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

Fraksi NasDem minta Pilkada Serentak 2022-2023 Dilaksanakan, Apa Kabar RUU Pemilu?

Fraksi NasDem minta Pilkada Serentak 2022-2023 Dilaksanakan, Apa Kabar RUU Pemilu?
Ilustrasi Partai NasDem. (foto: ist./jpnn.com)
Senin, 01 Februari 2021 12:46 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2022-2023 adalah pemenuhan hak dasar politik rakyat. Ini adalah sikap resmi fraksi.

"Laksanakan Pilkada Serentak tahun 2022 dan 2023!" bunyi kutipan siaran pers resmi Fraksi Partai NasDem DPR RI tertanggal, Senin (1/2/2021).

Fraksi NasDem berpandangan, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendirian soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019.

"Menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional," menurut Fraksi NasDem yang merujuk pada suksesnya gelaran pilkada tahun 2020 kemarin.

Dalam hal substansi demokrasi, menurut NasDem, jika pelaksanaan pilkada diserentakkan seluruhnya pada 2024 - sehingga beberapa daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022-2023 harus melantik pejabat kepala daerah sementara dalam rentang waktu satu hingga dua tahun - maka terbuka celah untuk terjadinya rekayasa politik guna mendukung kepentingan pihak tertentu di 2024, dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik.

Sebagai pengingat, diskursus mengenai keserentakan pilkada menjadi bagian dari isu Rancangan UU Pemilu. RUU inisiatif Komisi II DPR RI, belakangan terancam batal dilanjutkan pembahasannya karena belum seluruh fraksi menyepakati dilanjutkannya pembahasan.

Pada Kamis (28/1/2021), Pimpinan Komisi II DPR RI sempat menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan menggelar rapat untuk meminta ketegasan dari masing-masing fraksi apakah ada pernyataan resmi mengenai dilanjutkan atau tidaknya pembahasan RUU Pemilu tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/