Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
23 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
23 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  DPD RI

DPD Apresiasi Perpaduan Pendidikan dan Olahraga dalam Inovasi BUMDes Batu Merah Ambon

DPD Apresiasi Perpaduan Pendidikan dan Olahraga dalam Inovasi BUMDes Batu Merah Ambon
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sebuah kesempatan. (foto: ist./dpd ri)
Minggu, 31 Januari 2021 06:25 WIB
AMBON - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi pembangunan sentra ekonomi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Merah Kecamatan Sirimau yang memadukan pendidikan dan olahraga.

Selanjutnya, kata LaNyalla, Ia mendorong pengembangan ke sektor lain.

"Inovasi BUMDes Batu Merah yang mengintegrasikan pendidikan dan olahraga tentu membawa angin segar, karena kebutuhan di bidang pendidikan dan olahraga cukup tinggi. Saya mendukung untuk lebih dikembangkan dengan usaha bidang lain seperti IT dan pariwisata," kata LaNyalla dikutip dari keterangan persnya, Minggu (31/1/2021).

Dalam kerangka itu pula, LaNyalla mendorong agar penyertaan modal BUMDes dilakukan sesuai aturan PDTT Nomor 4 Tahun 2015.

Mengutip Permen tersebut, setidaknya pasal Pasal 18 berbunyi:

(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Maluku, DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/