Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Sebut Islam Agama Pendatang 'Arogan', PKS Desak Polisi Tangkap Abu Janda

Sebut Islam Agama Pendatang Arogan, PKS Desak Polisi Tangkap Abu Janda
Politisi PKS, Nasir Djamil. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 29 Januari 2021 17:31 WIB
JAKARTA - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. PKS berharap polisi memproses laporan KNPI terhadap Abu Janda.

"Saya mendukung langkah DPP KNPI yang melaporkan ke polisi terkait ujaran yang diduga bermuatan SARA yang diucapkan oleh Permadi Arya," kata elite PKS, Nasir Djamil, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyinggung soal pernyataan Abu Janda yang menyebut 'Islam sebagai agama pendatang dan arogan. Menurut Nasir, ucapan Abu Janda berpotensi mengganggu kebersamaan di tengah masyarakat.

"Menyatakan Islam sebagai agama pendatang dan arogan adalah bentuk penghinaan terhadap Islam dan umatnya. Karena itu diharapkan polisi menindaklanjuti arogansi Permadi Arya sebagai terlapor," tambahnya.

"Sangat kita sayangkan bahwa ucapan Permadi Arya itu sangat berpotensi mengganggu kehidupan umat beragama di Indonesia," ujarnya.

Nasir berharap laporan KNPI diproses secara adil dan terbuka. Dia yakin polisi memproses tanpa pandang bulu.

"Semoga laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan. Saya percaya bahwa Polri memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu," imbuhnya.

Abu Janda sebelumnya dipolisikan KNPI terkait cuitan 'evolusi' yang ditujukan kepada Natalius Pigai. KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif.

"Kalau dari konteks objek laporannya sebenernya kan itu kan asumtif, jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal kalau dari kalimatnya nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1).

Namun, menurutnya, kemudian Rocky Gerung yang awalnya menggiring opini seakan kata-kata 'evolusi' dalam cuitannya adalah berkaitan dengan teori evolusi Darwin. Abu Janda sendiri mengaku tidak mempercayai teori Darwin.

"Saya ini seorang muslim, saya meyakini Nabi Adam itu manusia pertama di bumi, saya tidak percaya teori Darwin. Cuma orang tidak bertuhan, ateis yang percaya teori Darwin dan yang pertama menggiring opini comment saya ke teori Darwin memang Rocky Gerung yang ateis, dia kan pernah terang-terangan mendukung ateisme," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/