Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
4
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

Gelora Setuju Pilkada Diserentakkan di 2024

Gelora Setuju Pilkada Diserentakkan di 2024
Ilustrasi pilkada serentak. (gambar: ist. via liputan6.com)
Jum'at, 29 Januari 2021 16:30 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gelora Indonesia, Mahfudz Siddiq menyatakan, Gelora setuju Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dilakukan serentak di tahun 2024. Di tahun ini, juga digelar Pilpres.

"(Ya, red) dengan segala plus minus dan konsekuensinya, karena itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada," kata Mahfudz dalam keterangan yang dikutip GoNews.co, Jumat (29/1/2021).

Jika dilaksanakan pada 2022 dan 2023, Gelora khawatir pilkada memicu peningkatan laju penularan Covid-19, sementara keuangan negara yang dalam kondisi sulit pun harus fokus penanganan pandemi.

Kepada alinea, Mahfudz menyatakan bahwa dirinya memahami konsekuensi penggabungan pelaksanaan pilkada pada 2024 akan menyebabkan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (pjs) kepala daerah. Apalagi, pjs tak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.

Seperti diketahui, untuk menggelar Pilkada secara serentak di 2022-2023, perlu dilakukan revisi Undang-Undang (UU). Pembahasan Rancangan UU Pemilu di DPR juga bisa jadi urung dilanjutkan. Pasalnya, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI kini tak satu suara soal RUU tersebut.

Kamis (28/1/2021) kemarin, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, pihaknya akan menggelar rapat untuk melihat kelanjutan proses RUU Pemilu.

"Kami akan rapat kembali meminta ketegasan dari masing masing fraksi apakah ada pernyataan resmi dari partai politik untuk dilanjutkan atau tidak," kata Doli di DPR.

Sejauh ini, Fraksi PAN dan PPP telah menyatakan menolak untuk melanjutkan RUU Pemilu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/