Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Hukum

KRI Alamang-644 Gagalkan Pengangkutan Bahan Bakar Diduga Ilegal di Selat Singapura

KRI Alamang-644 Gagalkan Pengangkutan Bahan Bakar Diduga Ilegal di Selat Singapura
KRI Alamang-644 saat mengamankan dua unit kapal pembawa bahan bakar diduga ilegal di Selat Singapura, Selasa (26/1/2021). (foto: ist./tni al)
Rabu, 27 Januari 2021 17:15 WIB
BATAM - TNI Angkatan Laut dalam hal ini KRI Alamang-644, berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar yang diduga ilegal di Selat Singapura, pada Selasa (26/1/2021). Dua unit kapal diamankan dalam operasi ini.

"KRI Alamang-644 melaksanakan pemeriksaan terhadap dua kapal yang diduga membawa bahan bakar illegal di Selat Singapura yakni KM. Ringgo Natuna 1 (GT 30) dengan muatan solar 10.000 liter dan KM. Sukses Sejahtera (GT 27) dengan muatan solar 8.000 liter," kata Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan dalam pernyataan pers yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Yayan mengatakan, kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan membawa barang khusus/berbahaya berupa Solar tanpa dilengkapi dokumen dan tidak masuk daftar manifest, ABK tanpa buku pelaut, nahkoda tidak sesuai kecakapan terbatas 60 mil, dan alat keselamatan tidak lengkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Yayan, kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/