Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Soal Larangan Ikut Pemilu, PKB: HTI Beda dengan PKI, Tak Pernah Memberontak

Soal Larangan Ikut Pemilu, PKB: HTI Beda dengan PKI, Tak Pernah Memberontak
Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa)
Selasa, 26 Januari 2021 15:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Draf Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menuai sorotan. Di antaranya soal larangan eks anggota PKI dan HTI menjadi peserta Pemilu baik Pileg, Pilpres, dan Pilkada.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menilai perlu kajian matang dalam penentuan penghilangan hak politik warga negara.

"Perlu pertimbangan yang matang untuk menghilangkan hak politik warga negara. Namun perlu berikan sanksi pada organisasi/perorangan yang pernah terbukti melakukan pengkhianatan pada negara," kata Gus Jazil, sapaan akrabnya, Selasa (26/1).

Menurut Wakil Ketua MPR itu, ada sejarah yang berbeda dari kedua organisasi yang dinyatakan terlarang itu. HTI tidak pernah melakukan pemberontakan.

"PKI dan HTI meskipun sama-sama dibubarkan namun sejarahnya berbeda. HTI tidak pernah melakukan pemberontakan kepada negara dengan menggunakan kekerasan dan angkat senjata," tandasnya.

Kendati demikian, Gus Jazil berpendapat, ada baiknya untuk sementara waktu dilakukan pembinaan kepada eks dua organisasi terlarang itu.

"Hemat saya, mereka bisa diberikan hak untuk memilih. Namun hak untuk dipilih, menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam 1 atau 2 kali pemilu, untuk pembinaan dulu," saran Gus Jazil.

Berikut bunyi Pasal 182 ayat 2 huruf ii dan jj di RUU Pemilu:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu. Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/