Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
19 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Umum

Beredar Formulasi Nomor dan Kode Cek HP Disadap, Ini Imbauan Legislator Komisi Hukum DPR...

Beredar Formulasi Nomor dan Kode Cek HP Disadap, Ini Imbauan Legislator Komisi Hukum DPR...
Hasil pencarian teratas kueri 'cara cek hp disadap' di mesin mencari Google. (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 22 Januari 2021 16:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sari Yuliati, mengimbau agar masyarakat tak merespon atau mengikuti arahan dari informasi yang tak resmi dari otoritas. Imbauan Sari, menyusul beredarnya formulasi nomor dan kode untuk mendeteksi peretasan atau penyadapan gawai masyarakat.

"Sepanjang info-info mengenai formulasi nomor dan kode tersebut tidak berasal dari instansi pemerintah dan perusahaan penyedia layanan seluler, maka tidak perlu untuk direspon," kata Sari kepada GoNews.co, Jumat (22/1/2021).

Selain tak merespon informasi tak resmi, Sari juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menggunakan perangkat seluler, "Utamanya dalam penggunaan media sosial,".

Legislator yang pada gelaran fit and propper test calon kapolri di DPR RI beberapa hari lalu itu mewakili fraksinya dalam menyatakan pandangan akhir (persetujuan Listyo Sigit untuk menjabat kapolri), mengimbau agar penegak hukum menggiatkan sosialisasi kehati-hatian pengunanaan seluler dan media sosial kepada masyarakat.

Penegak hukum juga diminta Sari untuk membuat aplikasi atau tempat pengaduan online, "Baik sebagai sarana untuk pelaporan maupun sebagai sarana untuk mengkonfirmasi terkait dengan kebenaran suatu informasi, formulasi nomor dan kode,".

"Juga hal-hal lain terkait dengan segala sesuatu yang mengarah pada kejahatan online/cyber," ujar Sari.

Sebelumnya, beredar sebuah pesan di aplikasi perpesanan instan yang berisi sebuah formulasi nomor dan kode untuk mengetahui apakah perangkat seluler seseorang tengah diretas atau tidak.

"Karna Maraknya Penipu Yang Meretas Hp...baik itu Wa, Ig fb, dll...Saya coba kirim ini buat bapak ibu. Kalau mau ngecek nomer kita dihack atau diretas orang gampang koq...Cek di hp masing2 *#21# kalau ada tulisan "diteruskan" berarti hp kita diretas orang..Silahkan dicek ya bapa/ibu...(Bintang Pagar 21 Pagar). Smoga Bermanfaat" demikian bunyi pesan yang tak dilengkapi dengan nama pembuatnya.

Sebelumnya, GoNews.co juga sempat melihat formulasi nomor dan kode tersebut di media sosial.

Data Penipuan Bermodus Peretasan Seluler sepanjang Tahun 2020

Sari mengungkapkan, data dari patroli siber menyebut bahwa pada rentang Januari 2020-Desember 2020 terdapat 2.259 laporan yang dibuat oleh masyarakat terkait dengan kejahatan siber. Riciannya, 649 penipuan online dan 18 kasus peretasan sistem elektronik.

"Data tersebut di atas merupakan data resmi dari masyarakat yang kemudian telah paham dan sadar untuk melaporkan kepada penegak hukum. Artinya potensi masyarakat yang menjadi koban dan belum melaporkan juga sangat besar," kata Sari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/