Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
3 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Home  /  Berita  /  Nasional

NasDem Dorong Perpres Pelibatan ASN dalam Penanggulangan Terorisme

NasDem Dorong Perpres Pelibatan ASN dalam Penanggulangan Terorisme
Anggota fraksi partai NasDem DPR RI/anggota Komisi bidang agama DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) , Lisda Hendrajoni, dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Selasa, 19 Januari 2021 19:32 WIB
JAKARTA - Fraksi partai NasDem DPR RI memandang perlunya aturan turunan dari UU 5/2018 (UU Pemberantasan Terorisme) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Masih adanya aksi dan gerakan intoleran serta radikal, dinilai sebagai penanda bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan, belum cukup efektif.

"Kami pikir perlu adanya Perpres itu, karena sampai hari ini intoleransi dan radikalisme masih juga terjadi," kata anggota fraksi partai NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni kepada GoNews.co, Selasa (19/1/2021).

Dalam Perpres itu, kata Lisda, sebaiknya diatur mengenai pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya turut menanggulangi intoleransi dan radikalisme.

"Bisa dengan misalnya, ASN kita didorong untuk menjadi mesin sosial untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bentuk dan bahaya terorisme," kata Lisda.

Kemudian, Lisda melanjutkan, masyarakat yang telah terinformasi dengan baik mengenai intoleransi dan radikalisme, juga diberi ruang untuk turut melaporkan indikasi-indikasi yang mencurigakan dan terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Ya seperti masyarakat juga didorong untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, atau seperti kepala dusun yang didorong untuk turut melaporkan adanya warga terinfeksi Covid-19 tapi tak dikarantina. Sehingga, tracing dan penanganan kan jadi bisa lebih cepat," kata Lisda.

Bagaimana pun, Lisda mengatakan, terorisme adalah kejahatan besar yang menganggu stabilitas keamanan negara, dan setiap warga negara berhak untuk merasa aman dari segala bentuk ancaman kejahatan.

Tapi, Lisda memungkasi, Perpres tersebut juga nantinya harus dirumuskan secara hati-hati. Alih-alih menciptakan rasa aman bagi setiap warga negara, Perpres juga jangan sampai menimbulkan keresahan baru.

"Sisi edukasi kepada masyarakat betul-betul harus clear. Jangan sampai orang berjenggot, bercelana cingkrang, becadar, malah dinilai masyarakat sebagai bagian dari kelompok radikalis dan intoleran itu. Kalau sampai ini terjadi, kan malah menciptakan gejolak sosial yang kontra produktif dengan upaya menjaga kemanan dan keutuhan warga masyarakat," tutup Lisda.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/