Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
11 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
7 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Politik

Kasus Lampung jadi Sorotan, Legislator PDIP Persoalkan Bawaslu

Kasus Lampung jadi Sorotan, Legislator PDIP Persoalkan Bawaslu
Anggota Komisi II fraksi PDIP DPR RI, Endro Suswantoro Yahman usai gelaran rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). (foto: istimewa)
Selasa, 19 Januari 2021 22:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II fraksi PDIP DPR RI, Endro Suswantoro Yahman berpandangan, pendalaman atau evaluasi yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak cukup sebatas melalui rapat, melainkan perlu dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja).

Hal tersebut disampaikan Endro usai gelaran rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Dalam rapat, Endro menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengawas Pemilu di Bandar Lampung.

Endro menuturkan, KPU kota Bandar Lampung sudah menetapkan hasil perolehan suara. "Tapi kemudian keputusan tersebut dianulir oleh Bawaslu Provinsi yang menyatakan adanya pelanggaran tsm (terstruktur, sistematis, dan masif)".

Dalam kasus ini, menurut Endro, tak nampak upaya pencegahan oleh Bawaslu. "Malah seolah-olah dibiarkan berlanjut agar masuk perangkap,".

"Ini namanya menjebak. Ditambah lagi gugatan pelanggaran TSM ini dilakukan oleh masyarakat atau tim sukses Paslon lain yang berkompetisi. Apa kerja Bawaslu? Ada skenario apa? Kalau cara kerja Bawaslu begini, demokrasi akan menuju titik nadir," tegas Endro.

Terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyatakan bahwa dalam kasus Lampung, Bawaslu menerima permohonan di luar kewenangannya, "di luar batas, memeriksa secara ugal-ugalan, (dimana, red) pertimbangan fakta hukum dengan saksinya beda, dan memutus secara brutal,".

"Dan saya pikir, mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semua partai, Bawaslu ini kewenangannya harus kita pangkas," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat umum (rdpu) Baleg DPR RI dengan ahli, tentang revisi Undang-Undang Pemilu di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lampung, DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/