Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  DPR RI

Arteria Dahlan Sebut Bawaslu Daerah seharusnya Dibubarkan

Arteria Dahlan Sebut Bawaslu Daerah seharusnya Dibubarkan
Anggota Baleg DPR RI/anggota Komisi III fraksi PDIP DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur VI, Arteria Dahlan saat hadir secara fisik dalam RDPU di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/1/2021). (foto: zul/www.gonews.co)
Selasa, 19 Januari 2021 20:40 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya dibubarkan, jika Pilkada ingin digelar seserentak-serentaknya.

"Saya bilang, Bawaslu (daerah, red) ini seharusnya dibubarkan. Karena kepentingannya kan cuma untuk satu kali per lima tahun, buat apa dia permanen? Untuk Bawaslu pusat nggak apa-apalah dia sebagai pengawas," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang revisi Undang-Undang Pemilu di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Merujuk pada sejarah kepemiliuan tahun 2015, tutur Arteria, posisi Bawaslu memang bukan badan tetap/permanen, melainkan Badan ad hoc atau sementara. "Untuk mem-simplify, hanya KPU yang tetap, sedangkan mereka ad hoc,".

"Itu pun, KPU kami beri tugas untuk melakukan verivali (verifikasi dan validasi) terkait dengan pendataan jumlah pemilih yang sah untuk memilih. (Selama, red) 5 tahun, itu tambahan tugasnya itu (bagi KPU, red)" kata Arteria.

Dalam kesempatan tersebut, Arteria juga menyoroti persoalan rekrutmen anggota Bawaslu. Sejauh ini, rekrutmen telah menggunakan Panitia Seleksi (Pansel), "tapi dapatnya (anggota, red) KPU dan Bawaslu yang model begini,".

"Saya menyarankan, persepsi kita dirubah. Kesalahan kita apa? Kesalahan kita adalah karena kita alergi terhadap orang politik. Akhirnya, orang-orang yang nggak jelas yang duduk di sana. Padahal kalau dia anggota Parpol asalkan dia punya integritas maka sangat jauh lebih bagus," kata Arteria.

Ia memungkasi, paparannya merupakan pandangan pribadi yang Ia berharap bisa juga disepakati di internal fraksi PDIP. Bahwa kewenangan Bawaslu yang Ia sebut menjadi 'Mahkamah' dengan kualitas sumber daya manusia yang rendah tapi bersikap 'brutal dan semena-mena' dan arogan, tidak boleh terjadi lagi.

"Saya kasih contoh persoalan di Lampung. Bagaimana Bawaslu menerima permohonan di luar kewenangannya, di luar batas, memeriksa secara ugal-ugalan, pertimbangan fakta hukum dengan saksinya beda, dan memutus secara brutal. Dan saya pikir, mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semua partai, Bawaslu ini kewenangannya harus kita pangkas," tutup Arteria.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/