Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Politik

RUU HIP jadi RUU BPIP dan Didorong Masuk Prolegnas, GG PAN: Ada Apa Ini Sebenarnya?

RUU HIP jadi RUU BPIP dan Didorong Masuk Prolegnas, GG PAN: Ada Apa Ini Sebenarnya?
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI/legislator fraksi PAN daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) II, Guspardi Gaus (GG), dalam rapat pembahasan prolegnas 2021 bersama Pemerintah di Senayan, Jakarta. (foto: tangkapan layar video tv parlemen)
Minggu, 17 Januari 2021 12:25 WIB
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus menegaskan penolakannya terhadap rencana dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Penolakan Guspardi, lantaran riwayat lahirnya RUU BPIP ini bermula dari RUU HIP yang pada tahun lalu, ditetang keras oleh masyarakat. Catatan Guspardi, fraksi-fraksi pun menolak substansi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kala itu.

Dan bagi PAN, bahkan untuk sebatas mengatur kelembagaanya pun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak butuh pijakan hukum selevel Undang-Undang.

"Ini ada apa sebenarnya? BPIP itu cukup dengan Keppres (Keputusan Presiden)" kata Guspardi kepada GoNews.co, Minggu (17/1/2021).

Jika dipaksakan, kata politisi yang akrab disapa GG ini, "kami (fraksi PAN ) khawatir akan mengakibatkan terjadi kembali polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik".

Seperti diketahui, Baleg DPR RI telah menggelar rapat bersama pemerintah pada kamis (14/1/2021) malam. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama penetapan prolegnas prioritas 2021 itu, telah terdaftar setidaknya 33 RUU. Keputusan final, akan ditetapkan dalam rapat paripurna mendatang.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/