Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  MPR RI

UU Cipta Kerja Mampu Kembali Bangkitkan Sektor Properti Indonesia

UU Cipta Kerja Mampu Kembali Bangkitkan Sektor Properti Indonesia
Bamsoet saat menerima Dewan Pengurus Pusat DPP REI
Rabu, 13 Januari 2021 01:35 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo optimis UU Cipta Kerja akan mampu kembali bangkitkan sektor properti di Indonesia. Setidaknya, melalui UU Cipta Kerja diharapkan reformasi agraria berjalan dengan lebih maksimal.

"Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.  RPP ini nantinya disahkan menjadi PP sebagai aturan teknis dan payung hukum terkait berbagai hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Saya mendorong REI untuk turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti," ujar Bamsoet saat menerima Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (12/1/21).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida, Wakil Ketua Umum REI Ikang Fawzi dan Hari Ganie serta Sekjen Amran Nukman HD.  

Ketum REI Paulus Totok Lusida menuturkan, REI telah membentuk tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Hasilnya, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.  

Semisal, RPP bidang PUPR yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). REI menilai masih ada syarat pemasaran yang terlalu berat. Mulai dari sertifikat tanah, nomor persetujuan bangunan gedung, pertelaan dan jadwal PPJB dan AJB. Akibatnya, pengembang membutuhkan waktu yang lama agar dapat memasarkan produknya ke masyarakat.  

"Solusi dari REI adalah sertifikat disubstitusi dengan bukti kepemilikan atas tanah, PBG disubstitusi dengan nomor izin site plan/rencana tapak, atau menunjukkan proses pendaftaran SIMBG atau nomor tanda terima permohonan PBG dari instansi berwenang," kata Paulus.

Hal lain yang menjadi sorotan REI adalah RPP Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Percepatan proses pelayanan perlu diterapkan untuk mempercepat investasi dan menghindari kolusi.  

"Perlu dilakukan penetapkan persyaratan lengkap setiap kegiatan pelayanan, pemberian tanda terima dokumen syarat lengkap, pemberlakuan nomor urut layanan, penetapan batas waktu maksimum (SLA) setiap layanan, pemberlakuan SLA Otomatis/persetujuan permohonan layanan, dan mengintegrasikan data sharing," imbuh Paulus.

Bamsoet mengapresiasi kajian yang telah dilakukan REI. Daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibuat REI diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam penyusunan RPP UU Cipta Karya terkait sektor properti.

"Saya mendorong pemerintah memperhatikan semua masukan elemen masyarakat dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja. Sehingga PP yang dihasilkan nanti memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/