Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Hukum

Praperadilan Rizieq Ditolak, Argo: Polri Tidak Asal-asalan apalagi Merekayasa

Praperadilan Rizieq Ditolak, Argo: Polri Tidak Asal-asalan apalagi Merekayasa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Selasa, 12 Januari 2021 20:38 WIB

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan bahwa ditolaknya gugatan praperadilan penetapan tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) oleh pengadilan telah membuktikan profesionalisme kerja Polri.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," kata Argo, Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Ahmad Sayuti menolak secara keseluruhan materi permohonan pihak MRS terkait keberatannya atas penetapan tersangka terhadap MRS dalam perkara kerumunan Petamburan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/