Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Umum

Standar Masker di DKI yang Berkonsekuensi Denda Ratusan Ribu jika Dilanggar

Standar Masker di DKI yang Berkonsekuensi Denda Ratusan Ribu jika Dilanggar
Ilustrasi penggunaan masker di masa pandemi Covid-19. (foto: ist.reuters)
Senin, 11 Januari 2021 11:51 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan standar masker melalui Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketentuan masker dalam Pergub ini menuntut denda senilai Rp250 ribu jika dilanggar.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa; a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau b. denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi pasal 6 Pergub tersebut sebagaimana dilihat GoNews.co Senin (11/1/2021).

Adapun standar masker dalam Pergub ini meliputi:

(1) Standar masker terdiri atas:

a. standar masker bedah; dan

b. standar masker kain.

(2) Standar masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:

a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;

b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan

c. Fluid Resistance minimal 120 mmHg.

(3) Standar masker kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:

a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;

b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;

c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar;

d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan

e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/