Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Umum

Senator Ingatkan Pemerintah soal Sertifikat Tanah Ulayat

Senator Ingatkan Pemerintah soal Sertifikat Tanah Ulayat
Penerima sertifikat tanah dalam acara pembagian 584.407 sertifikat tanah rakyat oleh pemerintah yang berlangsung secara fisik dan virtual pada Selasa (5/1/2021) lalu. (foto: tangkapan layar video setpres)
Jum'at, 08 Januari 2021 19:18 WIB

JAKARTA - Anggota DPD RI provinsi Papua Barat, Filep Wamafma berpendapat, tidak semua tanah di Indonesia bisa diperlakukan sama. Pernyataan Filep merujuk pada tanah ulayat yang pendaftarannya tidak bisa diprakarsai sepihak oleh pemerintah.

"Kita tahu di Papua Barat, komunitas adat masih kuat. Bagaimana sertifikat hak milik atas tanah tersebut dapat menampung aspirasi Hak Ulayat masyarakat adat? Pertanyaan ini penting mengingat negara secara konstitusional (Pasal 18B) mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Jadi menurut saya, pendaftaran tanah tidak bisa diprakarsai sepihak oleh pemerintah, tapi harus kedua belah pihak. Negara juga harus menghargai jika ada proses pelepasan hak atas tanah oleh kepala adat, atau bisa juga dalam bentuk tukar (ruislag)" kata Filep, Jumat (8/1/2021).

Hak Ulayat, Filep menjelaskan, merupakan hak komunal masyarakat adat yang harus diperhatikan negara/pemerintah dalam pengurusan dan pembagian sertifikat.

Catatan ini juga bisa menjadi gambaran bagi pemerintah agar tidak memperlakukan secara sama semua tanah di Indonesia. Selain itu, diperlukan sistem publikasi pemilik hak atas tanah, untuk menghindari sertifikat ganda, apalagi bila dikaitkan dengan tanah Hak Ulayat.

Pada dasarnya, kata Filep, kepastian hukum yang dicari oleh negara merupakan hal yang patut diapresiasi setinggi-tingginya. Namun dalam konteks Hak Ulayat, kepastian hukum wajib mendatangkan keadilan dan terutama kemanfaatan bagi masyarakat adat itu sendiri.

"Masalahnya kan yang ngurus soal tanah itu malas ribet, apalagi soal hak ulayat. Jadi langsung diklaim saja. Padahal itu yang menjadi sumber masalah selama ini di Papua. Ya wajar, karena tanah itu tempat warga cari makan," kata Filep.

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan 6,8 juta lembar sertifikat tanah untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Di awal 2021, presiden Jokowi menyerahkan 584.407 lembar sertifikat hak atas tanah kepada para penerima di 26 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota. Pemerintah menargetkan, seluruh tanah di Indonesia bisa disertifikatkan pada tahun 2025.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/