Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
10 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Ekonomi

BI Sempurnakan Aturan Perlindungan Konsumen

BI Sempurnakan Aturan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi. (gambar: tangkapan layar)
Selasa, 05 Januari 2021 14:20 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Sebelumnya, ruang lingkup perlindungan konsumen BI hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi; a) Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, b) Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, c) Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan d) Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi:

a) redefinisi konsumen dan penyelenggara

b) penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI

c) penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen

d) penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan

e) penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam publikasi BI yang dikutip pada Selasa (5/1/2021) menyatakan, PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Siaran tersebut tak menyertakan PBI baru yang dimaksud. Tapi dalam salah satu peraturan BI disebut bahwa yang dimaksud dengan Konsumen adalah Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yaitu setiap individu yang memanfaatkan jasa Sistem Pembayaran dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan. Tapi, tak jelas PBI mana yang dimaksud. Tautan informasi definisi konsumen tersebut tidak menampilkan berkas daring PDF PBI yang dimaksud melainkan menampilkan laman muka situs.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/