Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Senator Papua Soroti Independensi Timsus HAM Kejaksaan

Senator Papua Soroti Independensi Timsus HAM Kejaksaan
Anggota DPD RI, Filep Wamafma dalam suatu kesempatan. (foto: istimewa)
Sabtu, 02 Januari 2021 12:36 WIB

JAKARTA - Anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma, mempertanyakan efektivitas kinerja Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) yang dilantik Jaksa Agung RI, Burhanuddin pada 30 Desember 2020.

Timsus HAM yang berisi 18 orang jaksa tanpa melibatkan unsur independen seperti Komnas HAM ini, bertugas untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memitigasi berbagai permasalahan terkait penegakan HAM berat, sekaligus memberikan rekomendasi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Di sisi lain, kata Filep, rekomendasi Komnas HAM beberapa kali tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Selain itu, ada juga rekomendasi dari Pansus Papua-DPD RI kepada pemerintah bahwa pemerintah wajib melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"(Dan, red) penegakan hukum seadil-adilnya; Kejaksaan Agung RI membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI serta memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional," kata Filep kepada GoNews.co, Sabtu (2/1/2021).

Dengan adanya rekomendasi dari DPD RI dan Komnas HAM tersebut, sementara Timsus HAM tidak melibatkan unsur lain seperti Komnas HAM, tandas Filep, "dapatkah kepercayaan rakyat terutama orang Papua, dibangkitkan lagi?".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/