Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
3
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
22 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
4
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
5
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
22 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Home  /  Berita  /  Nasional

Presiden Teken PP yang Bisa Gratiskan SIM, Implementasi Tunggu Perkap dan Persetujuan Menkeu

Presiden Teken PP yang Bisa Gratiskan SIM, Implementasi Tunggu Perkap dan Persetujuan Menkeu
Ilustrasi SIM mati (habis masa berlakunya) yang harus diperpanjang. (foto: istimewa)
Sabtu, 02 Januari 2021 11:10 WIB

JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI pada 21 Desember 2020.

Pasal 1 PP itu menyebut, ada 31 jenis PNPB di lingkungan Polri yang di antaranya adalah penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi). Pasal 7 PP tersebut menjelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Sabtu (2/1/2021).

Adapun yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' antara lain; dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan; serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri dan mendapat persetujuan menkeu RI.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri Keuangan," tulis aturan itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/