Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Politik

FPI jadi Ormas Terlarang, Ketua Komisi III Minta Aparat Jalankan Keputusan Secara Tegas

FPI jadi Ormas Terlarang, Ketua Komisi III Minta Aparat Jalankan Keputusan Secara Tegas
Ketua Komisi III DPR, Herman Hery. (Foto: Istimewa)
Rabu, 30 Desember 2020 22:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah.

Herman Hery juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Menurut Herman, secara hukum FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/12).

Herman selaku ketua komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu mendukung keputusan pemerintah melakukan pelarangan terhadap aktivitas dan penggunaan simbol FPI.

"Sebagai ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," ungkap Herman.

Ia menyebut keputusan pemerintah itu menjadi dasar aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Politikus PDI Perjuangan itu berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional.

"Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ujarnya.

Di sisi lain, Herman berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak mana pun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," paparnya.

Menurut dia, hal ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi mana pun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab," ungkap Herman.

Di sisi lain, Herman berharap lebih baik  memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri ini agar pandemi ini bisa segera berlalu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12).

Dalam rapat itu, hadir Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Adapun SKB itu dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/