Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Risma Tak Boleh Rangkap Jabat Menteri dan Walkot, Sejarah Yasonna bisa Jadi Preseden

Risma Tak Boleh Rangkap Jabat Menteri dan Walkot, Sejarah Yasonna bisa Jadi Preseden
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini usai dilantik presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (gambar: tangkapan layar video setpres)
Jum'at, 25 Desember 2020 15:22 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, Tri Rismaharini harus melepas jabatannya sebagai walikota Surabaya pasca Ia dilantik sebagai menteri.

Pengunduran diri kader PDIP, Yasonna H Laoly, dari keanggotaan di DPR RI pasca dilantik sebagai Menkum HAM RI, merupakan salah satu preseden yang sesuai dengan perundangan.

Guspardi berpandangan, siapapun tak perlu risau jika Risma mundur dari jabatan walikota Surabaya. Toh, ada wakil walikota yang bisa melanjutkan tugas Risma.

Mengenai hal ini Risma diberitakan pernah mengaku diperbolehkan oleh presiden Jokowi mondar-mandir Jakarta-Surabaya. Salah satu alasannya, Risma ingin meresmikan beberapa proyek yang dibangun dimasa kepemimpinannya di Surabaya.

"Nggak boleh begitu. Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN sedangkan jabatan walikota juga dari APBN. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar Undang-Undang. Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu," kata Guspardi, Jumat (22/12/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Jawa Timur, DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/