Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
18 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim Gara-gara Tulis 'Menag Ingin Gebuk Islam' di Twitter

Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim Gara-gara Tulis Menag Ingin Gebuk Islam di Twitter
Said Didu. (Foto: Istimewa)
Rabu, 23 Desember 2020 19:48 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran cuitannya di akun Twitter @msaid_didu soal 'Menag Ingin Gebuk Islam'.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan. Bareskrim Polri pun menerima laporan itu dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020.

"Isi Twitternya mengenai bahwa Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Nah, ini kan kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA," kata Wawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Wawan menilai cuitan Said Didu itu telah menghina Yakut Cholil Qoumas yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agama (Menag).

"Jadi sebenarnya Menagnya yang sekarang Yaqut sendiri belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato tentang masalah sebagai Menag. Jadi bagaimana umat Islam itu saling bersatu/guyub. Tapi sepertinya di akun Said Didu itu sudah menghukumi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini untuk menggebuk islam padahal kan saya orang Islam. Saya jadi merasa digebuk oleh pemerintah," paparnya.

Dalam pelaporannya, Wawan mengaku membawa barang bukti berupa screenshot cuitan Said Didu dan flashdisk. Wawan berharap setelah laporannya diterima, aparat kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti ke langkah selanjutnya.

"Sementara ini laporan kami baru diterima, kami berharap kepolisian langsung menindaklanjuti. Kami harap ini jadi syok terapi juga. Dan juga berharap ini biar tak ada lagi orang yang sembarangan posting tentang ujaran kebencian dan ketidakpercayaan kepada pemerintah kan bahaya," ujarnya.

Dalam laporan itu, Said Didu dianggap melanggar tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar-golongan (Sara) dan atau kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Okezone.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/