Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Palsukan Kematian Demi Klaim Asuransi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Palsukan Kematian Demi Klaim Asuransi, Pria Ini Ditangkap Polisi
sumber : fexels
Rabu, 23 Desember 2020 10:34 WIB

BINJAI - Seorang pria di Binjai, Hery Mulyadi (42) diamankan polisi karena diduga memalsukan kematian dirinya, demi polis asuransi.


"Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, dilansir detikcom mengutip Antara, Selasa (22/12/2020).

Kasus ini berasal saat Hery membeli produk asuransi dengan membayar premi Rp 54.000 pada 6 Februari 2020. Hery kemudian diduga membuat surat palsu tentang keterangan kematiannya dari Kepala Desa Tunggorono pada 7 Maret 2020.

Hery juga diduga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas. Dia juga diduga membuat klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya.

Pada 9 Maret 2020, Hery disebut mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan foto copy KTP dan SIM C atas nama istrinya. Formulir dan dokumen palsu untuk mengklaim asuransi itu dikirim ke Jakarta.

Perusahaan asuransi kemudian memberikan uang santunan Rp 90 juta kepada Hery pada 30 Maret 2020. Uang itu ditransfer ke rekening tersangka.

Perusahaan asuransi kemudian membuat laporan ke Polres Binjai terkait dugaan surat palsu dan penipuan. Laporan itu dibuat karena pihak asuransi mengetahui Hery belum meninggal dunia.

Editor:Ari
Sumber:detikcom
Kategori:Sumatera Utara, Umum, GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/