Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Alasan Pandemi, Kemendagri Nyatakan RPJMD DKI Jakarta Dapat Diubah

Alasan Pandemi, Kemendagri Nyatakan RPJMD DKI Jakarta Dapat Diubah
Sekjen Kemendagri, Hudori saat mengikuti Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 - 2022 secara virtual, Selasa (22/12/2020). (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 22 Desember 2020 20:51 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyatakan, RPJMD DKI Jakarta dapat diubah lantaran pandemi.

Ia memastikan, perubahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi.

Pasal 342 huruf c Pemendagri tersebut mengatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terjadi perubahan yang mendasar.

"Ini menyangkut terjadinya bencana non-alam atau Covid-19, kemudian tentu juga ada perubahan-perubahan kebijakan nasional yang tentu saja ini berpengaruh dan berimplikasi terhadap pembangunan DKI Jakarta," kata Hudori dalam Musrenbang RPJMD DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Sebelummya diberitakan, menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) RI/kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengusulkan agar RPJMD Ibukota DKI Jakarta disesuaikan dengan kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini.

"Seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta ditetapkan menjadi bagian dari koridor pertumbuhan RPJMN 2020 - 2024. Di sisi lain, perkembangan situasi nasional dan global akhir-akhir ini akibat pandemi Covid-19 membuat asumsi yang mendasari penyusunan rencana pembangunan harus diperbaharui," kata Suharso, Selasa.

Secara spesifk, proses penyelarasan dilakukan melalui penyesuaian target indikator makro dan penyesuaian program dan proyek prioritas pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta terhadap program dan proyek prioritas pemerintah pusat. Proses penyesuaian tersebut dilakukan secara berkala, baik di dalam RPJMD, maupun di dalam RKPD.

"Penyesuaian target indikator makro telah dilakukan secara iteratif di dalam Rancangan Awal Perubahan RPJMD provinsi DKI Jakarta 2017 - 2022 yang kami terima, dengan Pemutakhiran RKP 2021. RKP 2021 sendiri merupakan update dari RPJMN 2020 - 2024 yang sudah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi terakhir akibat terjadinya pandemi Covid-19," kata menteri.

Penyesuaian program dan proyek prioritas juga penting untuk dilakukan. Sebagai contoh, Proyek Prioritas Nasional (major project) yang telah ditetapkan pemerintah pusat di provinsi DKI Jakarta perlu didukung oleh program dan proyek prioritas pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaannya.

Sebagai pengingat, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat terdapat 5 Proyek Prioritas Nasional dan 1 Kawasan Strategis Nasional di provinsi DKI Jakarta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/