Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa Berbeda dengan Luar Jawa

Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa Berbeda dengan Luar Jawa
Konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020). (republika.co.id)
Sabtu, 19 Desember 2020 08:48 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen (swab antigen) di rumah sakit, klinik dan bandara, sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Jawa.

Dikutip dari Republika.co.id, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes, dr Azhar Jaya mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam surat edaran no HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020.

''Kami menghitung komponen biaya secara umum. Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat hibah, reagen, APD (alat pelindung diri) dari pemerintah. Bahkan, (tarifnya) harus lebih rendah,'' ujar Azhar dalam konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal mengatakan, penetapan harga swab antigen telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes dengan mempertimbangkan beberapa unsur terkait penetapan tarif tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

''Unsur-unsur yang kami perhitungan dalam proses penetapan tarif ini termasuk tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan,'' kata Faisal.

Sambung Faisal, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

''Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,'' ucapnya.

Diketahui, penerapan kebijakan wajib swab antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Hal ini dipercaya, swab antigen memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi.

Swab antigen ini sendiri merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Nasional, Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/