Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
4
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
5
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
6
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
19 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Hukum

Beberapa Undang-Undang Provinsi akan Direvisi, Termasuk Riau

Beberapa Undang-Undang Provinsi akan Direvisi, Termasuk Riau
Ilustrasi. (gambar: istimewa/berdesa.id)
Sabtu, 19 Desember 2020 17:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengungkapkan, beberapa Undang-Undang tentang Provinsi akan direvisi.

"NTT, NTB, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, ada beberapa memang," kata Guspardi, Jumat (18/12/2020), menyebut beberapa provinsi yang undang-undangnya akan direvisi.

Guspardi menjelaskan, alasan rencana revisi undang-undang beberapa provinsi tersebut, lantaran undang-undang yang ada saat ini masih warisan dari era RIS (Republik Indonesia Serikat).

"Ada di prolegnas 5 tahunan, tapi belum dibahas itu, belum," kata Guspardi.

Jumat yang sama, Kesetjenan DPR RI menggelar webinar nasional bersama akademisi membahas urgensi Rancangan Undang-Undang provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir dalam webinar tersebut, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko dan kepala badan keahlian DPR Dr. Inosensius Syamsul.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam sambutanya menyatakan, pihaknya ditugasi oleh Komisi II DPR RI untuk mempersiapkan revisi Undang-Undang tersebut guna mendorong pembangunan Kalimantan Barat.

"UU provinsi Kalbar saat ini ada adalah produk tahun 1956 pada saat RIS sehingga RUU provinsi Kalbar sekarang akan menggali berbagai potensi dengan kondisi mutakhir berbasis pada kekuatan potensi yang ada sekarang," kata Indra melalui pesan singkat kepada GoNews.co.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/