Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bisa Dijerat UU ITE, Legislator Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Hoax Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Bisa Dijerat UU ITE, Legislator Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Hoax Insiden Penembakan 6 Laskar FPI
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Arwani Tomafi saat berbincang dengan Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Media Center MPR RI. (Foto: Zul/GoNews.co)
Kamis, 10 Desember 2020 16:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Arwani Thomafi turut angkat bicara terkait maraknya video dan gambar hoax insiden penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisia di jalan Tol KM 50 Cikampek Senin lalu.

"Saya minta, kepada masyarakat untuk telebih dahulu mengkroscek hal-hal yang berkaitan dengan insiden yang menimpa 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab, baik itu konten berita, video maupun gambar," ujar Arwani saat ditemui usai Diskusi Kebangsaan MPR RI, di Media Center Nusantara III Gedung Parlemen Senayan, Kamis (10/12/2020).

Untuk itu kata Arwani, sebaiknya sebelum menyebarkan konten video atau gambar yang menyangkut insiden tersebut, sebaiknya tabayun telebih dahulu. "Kalaupun benar itu video atau konten soal insiden itu, tidak baik kita sebarkan. Kenapa? karena kita juga harus menjaga perasaan keluarga korban," urainya.

Arwani juga menjelaskan, setiap orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya juga bisa dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Ia mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. "Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong," tandasnya.

Untuk itu, Ia berharap masyarakat tidak terpancing dan ikut-ikutan menyebar berita hoax terkait insinden penembakab 6 laskar FPI tersebut. "Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai malah masyarakat yang tidak tahu menahu ikut menjadi korban penyebaran hoax," pungkas Ketua Fraksi PPP di MPR RI itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu. Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun). Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/