Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
24 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
23 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
3
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
23 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
4
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
5
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
6
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
2 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Umum

Sembilan Bulan Berlalu, Otak Pemerkosa Siswi SMK di Deli Serdang Tak Ditangkap

Sembilan Bulan Berlalu, Otak Pemerkosa Siswi SMK di Deli Serdang Tak Ditangkap
Minggu, 06 Desember 2020 11:17 WIB
Penulis: Rahmat

DELI SERDANG - Kasus pemerkosaan yang dialami DI, pelajar siswi SMK di Kabupaten Deli Serdang, belum juga tuntas.

Padahal, tujuh pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka bahkan sudah menjalani kurungan penjara usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang atas kasus pemerkosaan bergerombolan tersebut.

Akan tetapi, otak pelaku kasus 'Genk Rape' yang sudah memasuki 9 bulan ini tak kunjung ditangkap dan terkesan dibiarkan bebas menghirup udara segar oleh Polresta Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, otak pelaku yang dimaksud ialah JA. Dia adalah orang pertama mengajak korban DI ke salah satu ruangan kosong masih berada di area sekolah yang kemudian memperkosanya. Kemudian menyusul ketujuh orang kakaknya kelas melakukan pemerkosaan bergantian.

Kriminolog, Dr Redyanto Sidi SH MH menanggapi belum ditangkapnya otak pelaku pemerkosaan itu menyayangkan kinerja Polresta Deli Serdang yang dinilai tak serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak sampai tuntas.

"Telah dihukumnya tujuh tersangka dalam kasus Genk Rape yang dialami siswi pelajar SMK merupakan kabar baik, namun belum ditangkap otak pelakunya adalah merupakan citra buruk kinerja Polresta pimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi dalam penangan kekerasan terhadap anak," ujar Redyanto dimintai tanggapannya, Sabtu (5/12/2020) malam.

Menurutnya, belum ditangkapnya otak pemerkosaan tersebut tentu sangat meresahkan bagi masyarakat, karena bisa saja yang bersangkutan melakukan perbuatan hal serupa di tempat lain atau mendoktrin remaja lainnya untuk merusak pikiran sehingga melakukan perbuatan biadab itu.

"Otak pelaku ini diduga justru dapat lebih berbahaya karena memiliki doktrin yang merusak sebagaimana perbuatannya," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Redyanto Polresta Deli Serdang diminta bergerak cepat untuk menangkap otak pelaku.

"Dengan ditangkapnya tujuh tersangka yang kemudian sudah dijatuhkan hukuman penjara bukan berarti sudah selesai sampai di situ saja penangan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara otak pelakunya yang masuk daftar pencarian orang masih bebas berkeliaran. Oleh karena itu, Polresta Deli Serdang harus menjelaskan kepada publik apa kendala belum menangkap yang bersangkutan. Atau memang sengaja dibiarkan bebas berkeliaran," ujarnya.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK saat dikonfirmasi mengenai belum ditangkapnya otak pelaku yang dimaksud menjawab keberadaan yang bersangkutan belum diketahui di mana.

"Kendala pelaku tidak ditangkap karena keberadaannya belum diketahui," jawab lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 dengan nada enteng melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Minggu (6/12/2020).

Untuk diketahui, siswi pelajar SMK salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli diperkosa secara bergerombolan oleh tujuh kakak kelasnya.

Kasus yang dialami korban berinisal DI warga Tanjung Morawa terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Selasa (31/3/2020) lalu.

Selanjutnya pihak kepolisian menangkap ketujuh pelaku tersebut. Lalu berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Deli Serdang yang kemudian diputuskan para tersangka menjalani kurungan penjara.

Kendati demikian, sudah mendekati pergantian Tahun 2020, otak pelaku dari kasus Genk Rape belum juga ditangkap oleh Polresta Deli Serdang.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/