Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Politik

Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 04 Desember 2020 01:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perjuangan mengegolkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang membutuhkan dukungan semua pihak.

"Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam Seminar Nasional secara daring bertema Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI, Kamis (3/12).

Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan undang-undang untuk menghapus kekerasan seksual di Tanah Air.

Yang terpenting, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam upaya penghapusan kekerasan seksual ada pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban.

Selain itu, jelas Legislator Partai NasDem itu, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan, bahkan juga laki-laki dewasa.

Karena, menurut Rerie, kekerasan seksual dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, jelasnya, upaya mewujudkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM.

Kehadiran undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual, tegas Rerie, sangat mendesak untuk direalisasikan. Karena, tambahnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.

Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut.

Akibatnya, tegas Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/