Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal TNI Ikut Tangani Terorisme, Effendi Simbolon: Ngapain Konsultasi dengan DPR, Eksekusi Saja!

Soal TNI Ikut Tangani Terorisme, Effendi Simbolon: Ngapain Konsultasi dengan DPR, Eksekusi Saja!
Effendy Simbolon hadir secara virtual dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (1/12/2020).
Selasa, 01 Desember 2020 18:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengkritisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut Effendi Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme tersebut tersebut tidak perlu lagi konsultasi dengan DPR RI.

"Ngapain konsultasi dengan kami DPR, langsung eksekusi aja," tegas Effendi secara virtual dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (1/12/2020).

Pemateri lainnya yang hadir secara fisik dalam dialog dengan tema 'Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI' yakni Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Menkumham Ambeg Paramarta dan Pengamat Militer Khairul Fahmi.

Pemerintah sedianya meminta DPR untuk memberikan pertimbangan sebagai bagian dari konsultasi pemerintah sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tersebut sebagai perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

Effendi pun mengaku heran dengan Menteri Hukum dan Ham terkait Perpres tersebut yang mestinya konsultasi dengan DPR RI.

"Padahal gak perlu. Apa sih yang harus dikonsultasikan," tandas Effendi.

Politisi PDI Perjuangan lantas meminta agar Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme tersebut diputuskan langsung oleh Pemerintah, karena Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengamanatkan hal tersebut.

"Jadi segera eksekusi aja. Tidak perlu lagi libatkan DPR. Jika libatkan DPR bukan menyelesaikan masalah, tapi ini untuk menggoreng masalah. Jangan lempar ke dunia politik," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/