Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
24 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
3
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Umum

Tak Larang Usaha, Dirnarkoba PMJ Ancam Tindak Pengusaha Cafe Langgar Prokes

Tak Larang Usaha, Dirnarkoba PMJ Ancam Tindak Pengusaha Cafe Langgar Prokes
Kombes Mukti Juharsa. (Foto: Istimewa)
Senin, 30 November 2020 17:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan selama sepekan kepada pengusaha-pengusaha cafe di Ibukota tentang penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Prokes).

Atas dasar itu, Kombes Mukti Juharsa menegaskan pihaknya akan menindak tegas cafe yang masih bandel melanggar aturan prokes.

"Jadi, mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes," katanya di ruangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Mukti mengaku pihaknya tak ada niatan untuk melarang orang berusaha atau mematikan ekonomi para pengusaha cafe dan resto serta bar di Jakarta. Mukti mengaku tidak mempermasalahkan jika tempat ini dibuka, karena membantu berjalannya roda perekonomian.

Para pekerja pun bisa tetap menjalankan tugas. Asalkan, selama dibuka, harus tetap mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

"Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul," ucap lulusan Akpol 1994 itu.

Selain itu pemilik usaha diminta memastikan, para pengunjung hingga pelayan cafe atau bar wajib mentaati peraturan menggunakan masker. "Masalah masker, wajib make masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya;" terangnya.

Mukti juga ingin seluruh pegawai cafe yang bertugas saat buka harus melalui tes swab. Mukti pun meminta agar pengusaha cafe atau bar menyesuaikan jadwal buka hingga tutup sesuai dengan aturan prokes."Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah wilayah, seperti Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan sekitarnya, Sabtu (28/11) malam.

Selain kafe dan restoran, petugas juga membubarkan kerumunan di sepanjang jalan Antasari, Kemang, Bulungan, Blok M, dan Pondok Indah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/