Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
3
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
4
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
5
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
21 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
6
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengunggah Gambar Hoaks Megawati Gendong Jokowi Resmi Tersangka

Pengunggah Gambar Hoaks Megawati Gendong Jokowi Resmi Tersangka
Ketua FPI kecamatan Galang, Sumatera Utara (kiri), kreasi gambar Megawati mengendong Jokowi (kanan). (kolase: ist. via demokrasi.id)
Jum'at, 27 November 2020 17:06 WIB
DELI SERDANG - Polisi menetapkan ketua FPI kecamatan Galang, Sumatera Utara (Sumut), Welly, sebagai tersangka kasus unggahan foto hoaks bergambar ketum PDIP Megawati sedang mengendong Presiden Jokowi, kata detik.com.

Kasub bid. Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan pada Jumat (27/11/2020), pihaknya telah mengamankan (melakukan penahanan, red) terhadap Welly di Polda Sumut.

Dalam penangkapan di kediaman Welly di kecamatan Galang, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sebelumnya, polisi menyita barang bukti 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol.

Dalam kasus ini, Welly disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP juncto Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Utara, DKI Jakarta, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/