Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DPR RI

Guspardi Gaus Minta KPU Optimalkan Sosilisasi Aturan Waktu Pencoblosan

Guspardi Gaus Minta KPU Optimalkan Sosilisasi Aturan Waktu Pencoblosan
Anggota Komisi II fraksi PAN DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) II, Guspardi Gaus (kiri depan meja pimpinan) dalam rapat bersama KPU RI di Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (foto: zul/www.gonews.co)
Jum'at, 27 November 2020 15:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, pengaturan yang dibuat oleh KPU mengenai pembagian waktu mencoblos untuk para pemilih di tiap TPS sudah cukup bagus. Selanjutkan, KPU perlu melakukan sosialisasi yang efektif.

"Kebijakannya sudah bagus, tapi presepsi di masyarakat tidak sama, jadi tolong kebijakan ini disosialisasikan," kata Guspardi di Senayan, Kamis, dikutip dari risalah GoNews.co, Jumat (27/11/2020).

Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan KPU pada Kamis (26/11/2020), KPU menjelaskan bahwa aturan waktu pemungutan suara sudah ada di dalam Undang-Undang, yakni sejak pukul 07.00 -13.00 di tiap daerah.

Mengingat pandemi mengharuskan Pilkada digelar dengan penerapan protokol kesehatan, maka KPU mengatur jadwal pencoblosan dengan membagi jumlah pemilih di tiap TPS dan waktu mencoblos untuk mereka.

Misalnya, jika pemilih suatu TPS berjumlah 500 pemilih, kemudian dibagi menjadi 5, maka ada sebanyak 100 orang pemilih untuk mencoblos pada rentang waktu tertentu dalam kurun 07.00-13.00 waktu setempat.

"Di dalam formulir C pemberitahuan itu, kita cantumkan imbauan agar pemilih nomor sekian sampai nomor sekian datang ke TPS jam 07.00 - 08.00 waktu setempat misalnya, nomor sekian sampai nomor sekian datan jam 08.00 - 09.00, dan seterusnya. Bagaimana jika pemilih tersebut tidak datang sesuai dengan waktu yang disarankan? Tidak apa-apa. Dia masih bisa mencoblos sepanjang masih dalam kurun waktu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/