Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Langgar Administrasi, Kemenag RI Copot Rektor UIN Suska

Langgar Administrasi, Kemenag RI Copot Rektor UIN Suska
Akhmad Mujahidin. (Foto: Istimewa)
Selasa, 24 November 2020 14:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi mencopot Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin.

Informasi yang diperoleh GoNews.co, pencopotan Akhmad Mujahidin dari jabatan Rektor UIN Suska tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

Dalam surat, yang bersangkutan diberi sanksi hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau.

Adapun dasar dari pencopotan tersebut, Kemenag menganggap Akhmad Mujahidin dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran keuangan Kampus UIN Suska Riau.

"Akhmad Mujahidin telah terbukti menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau," bunyi surat keputusan tersebut.

Sebelumnya, anggota DPR Riau Drs H Achmad MSi meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk memberhentikan Rektor UIN Suska Riau Prof Ahmad Mujahidin dari jabatannya. Pasalnya Achmad menilai, banyak terjadi konflik di kampus tersebut sejak yang bersangkutan menjabat.

Hal ini disampaikan Achmad saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan menteri agama dan jajarannya. Video rapat itu sempat viral di media sosial, Selasa (8/9/2020) sore.

Dalam video viral tersebut Achmad menilai masalah yang terjadi di UIN Suska Riau sudah masuk kategori luar biasa. Sehingga dia pun meminta dengan tegas agar rektor diberhentikan secepatnya.

"Ini sebetulnya masalah UIN Suska Riau, Ini luar biasa, saya pada forum ini mengharapkan kepada bapak, berhentikan secepatnya Rektor UIN Suska Pekanbaru. Itu manajemen pondok pak, sudah beberapa kali diberitahu, tapi tidak juga. Ini data sebanyak-banyaknya saya bawa," ujar Achmad.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/