Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Ekonomi

RPP Badan Usaha Desa Akan Dibahas Lintas Kementerian

RPP Badan Usaha Desa Akan Dibahas Lintas Kementerian
Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist)
Senin, 23 November 2020 20:07 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen dan bakal segera dibahas lintas Kementerian. Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakn hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.

BUM Desa telah jadi entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Jadi BUM Desa itu bisa jadi semacam holding yang miliki anak usaha yang bervariasi.

Namun, yang membedakan BUM Desa dengan badan hukum lainnya karena memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUM Desa ada dua model. Model yang pertama, BUM Desa yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUM Desa, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUM Desa.

“Tapi ketika ngomong BUMDesMa, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

Ia berharap dengan adanya BUMDesma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/