Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
18 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
13 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Hukum

Putusan Kasus Jerinx SID, Terdakwa dan JPU Pilih Pikir-pikir

Putusan Kasus Jerinx SID, Terdakwa dan JPU Pilih Pikir-pikir
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat mempersilahkan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx untuk menyikapi putusan hukum yang telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). (gambar: tangkapan layar youtube pn denpasar)
Kamis, 19 November 2020 12:21 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx telah menetapkan putusan. Jerinx terbukti bersalah dan diadili dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan. Dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," kata ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan poin-poin 'mengadili' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan Jerinx untuk bersikap sebagaimana dijamin oleh Undan-Undang.

"Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, kami pilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.

Hak yang sama juga diberikan Majelis Hakim kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut Jerinx dipidana 3 tahun atas kasus ini.

Usai menyampaikan terima kasih atas putusan perkara yang telah ditetapkan Majelis Hakim, tim JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dengan begitu, baik kubu Jerinx maupun JPU memiliki waktu satu pekan untuk pikir-pikir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/