Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
6 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
6 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
6 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Politik

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk Jiwasraya, DPR Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk Jiwasraya, DPR Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ilustrasi Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Rabu, 18 November 2020 22:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah belum lama ini melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 dan 2021 kepada BUMN salah satunya kepada Jiwasraya mendapat Rp 20 triliun.

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menilai, kebijakan pemerintah atas kasus Jiwasraya Gate malah memberi preseden buruk terkait penyelesaian yang dilakukan melalui PMN dengan nilai yang cukup fantastis.

"Dalam kasus Jiwasraya, kita tahu adanya indikasi kuat korupsi, organised crime dan fraud. Sehingga ‘perampokan’ Jiwasraya harus diproses secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Kasusnya harus dibuka," tegas Anis dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

Anis yang juga politikus PKS ini menjelaskan, bukan negara yang harus menanggung pembayaran dana nasabah, akan tetapi pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

"Pemberian dana sebesar Rp 20 triliun yang diambil dari APBN ini, jelas merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia," pungkas Anggota Baleg DPR ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/