Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Kata Senator soal Dugaan Pungutan Tak Sesuai Aturan di SDN 167 Pekanbaru

Kata Senator soal Dugaan Pungutan Tak Sesuai Aturan di SDN 167 Pekanbaru
Tangkapan layar permintaan pembayaran uang komputer dari salah seorang wali kelas kepada seorang wali murid di SDN 167, Pekanbaru, Riau. (gambar: istimewa)
Kamis, 12 November 2020 13:46 WIB
JAKARTA - Seorang wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 167 Pekanbaru, Riau, mengaku telah dimintai pembayaran uang komputer bulan Agustus hingga November 2020 oleh seorang wali kelas di sekolah tersebut.

Pembayaran, diminta agar dilakukan pada saat pengambilan rapor mid semester siswa pada Kamis (12/11/2020), pagi hari tadi.

Aktivis pendidikan asal Riau yang juga tokoh sentral di Koalisi Lawan Corona (KLC), Nukila Evanty, menyayangkan adanya pungutan tersebut. Selain karena biaya sekolah pada tingkat tersebut merupakan kewajiban pembiayaan negara, kondisi pandemi juga diyakini makin memberatkan wali murid untuk membayar iuran komputer yang dimaskud. KLC, dalam dalam ini, mendorong adanya laporan resmi dari wali murid yang merasa dirugikan.

Lain dengan Nukila, senator asal Riau, Intsiawati Ayus menyatakan ada peluang penyelesaian persoalan tersebut sebatas di internal sekolah. Pasalnya, ada Komite Sekolah yang seharusnya ada di setiap sekolah dan bisa menyelesaikan persoalan demikian.

"SD di bawah Disdik (Dinas Pendidikan) kab./kota, fungsi pembinaan ada di Dinas. Fungsi pengawasan di DPRD kab./kota. Di tiap sekolah ada Komite Sekolah, yang mengawal proses belajar mengajar. Hal yg masuk dalam pelanggaran, kesalahan dan menyalahi aturan, dapat dilakukan tindakan awal di lingkaran sekolah," kata Intsiawati kepada GoNews.co, Kamis (12/11/2020).

Meski begitu, kata Insiawati, "Jika tidak dicapai solusi atau tetap menjadi masalah, dan/atau melebar menjadi konflik. Proses penyelesaiannya tergantung pilihan para pihak,".

"Yang jelas, untuk tiap pelanggaran ada saksi, denda, ganti rugi dan saksi administrasi lainnya," tegas senator yang akrab disapa Iin ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Riau, DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/