Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Hukuman Mati Kurir 25 Kg Sabu dari Bengkalis Dianulir, Kok Bisa?

Hukuman Mati Kurir 25 Kg Sabu dari Bengkalis Dianulir, Kok Bisa?
Ilustrasi sabu. (Foto: Istimewa)
Kamis, 12 November 2020 15:30 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menganulir hukuman mati Father Sihombing (26) menjadi penjara seumur. Father teribat kasus penyelundupan sabu 25 kg yang dikontrol narapidana LP Tanjung Gusta, Medan.

Kasus itu bermula saat kelompok mafia itu hendak mengedarkan 25 kg sabu yang bila dirupiahkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sario, yang sedang meringkuk di LP Tanjung Gusta, Medan, dikontak oleh komplotannya pada Januari 2020. Sario kemudian menggerakkan kaki tangannya di luar penjara untuk membawa narkoba itu.

Estafet sabu itu dilakukan dari kurir ke kurir. Salah satu kurirnya bernama Father Sihombing.

Titik temu disepakati di Desa Sebanger, Mandau, Bengkalis. Kemudian dipindahkan sabu dari mobil kurir satu ke mobil kurir lainnya. Saat bongkar-muat itu, polisi langsung menggerebek komplotan itu.

Jaringan ini lalu diproses secara hukum. Sario, yang berada di Medan, digelandang ke Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian juga dengan Father.

Pada 31 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada Father dan Sario. Father tidak terima dan mengajukan banding.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis PT Pekanbaru sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/11/2020).

Putusan itu diketok pada siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Firdaus dengan anggota Abdul Hutapea dan Tahan Simamora. Alasan mengubah hukuman mati karena Father belum pernah dihukum sebelumnya sehingga masih ditemukan hal yang meringankan.

'Terdakwa didalam perkara ini hanya sebagai kurir yang mengharapkan upah, bukan sebagai pelaku (intellectual dader), bukan sebagai pemasok atau sebagai bandar narkotika," ucap majelis.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/