Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
2
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
3
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
4 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
4 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
3 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
6
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
3 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Politik

PKS Pilih Dorong Perppu ketimbang 'Legislatif Review'

PKS Pilih Dorong Perppu ketimbang Legislatif Review
Ilustrasi Omnibuslaw Cipta Kerja. (gambar: ist./detikcom)
Rabu, 04 November 2020 17:57 WIB
JAKARTA - PKS memilih untuk mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) ketimbang harus melakukan legislative review atas UU Cipta Kerja (Ciptaker), menyusul polemik mengenai Omnibuslaw itu dan rencana judicial review dari kalangan buruh.

"Harus tegas dikatakan bahwa saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009," kata Anis kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Anis menjelaskan, situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009 adalah pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Dan kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai.

"Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Anis.

Sementara legislatif review, Anis menjelaskan, adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya, legislative review adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Karena tidak berbeda dengan proses pembuatan undang-undang, maka legislative review undang-undang Cipta Kerja juga harus melalui 5 tahapan pembuatan undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

"Artinya, Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, Undang-undang Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR. Prosesnya seperti mulai dari awal lagi," kata Anis.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/