Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
8 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

Presiden Teken UU Ciptaker

Presiden Teken UU Ciptaker
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah kesempatan. (foto: dok. setneg.)
Selasa, 03 November 2020 08:06 WIB
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020), sebagaimana disiarkan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini sebelumnya telah disepakati bersama DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Terdiri dari 1.187 halaman, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 Undang-Undang.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/