Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
14 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Politik

PKB Sentil Kemenkum HAM Gara-gara Salah Ketik UU Cipta Kerja

PKB Sentil Kemenkum HAM Gara-gara Salah Ketik UU Cipta Kerja
Ketua DPP PKB Daniel Johan. (Foto: Istimewa)
Selasa, 03 November 2020 14:27 WIB
JAKARTA - Kesalahan pengetikan masih terdapat di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PKB meminta pemerintah segera menyikapi permasalahan tersebut.

"Waduh kok bisa ya kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kemenkum HAM?" kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Daniel menegaskan kesalahan pengetikan tidak boleh terdapat dalam setiap produk hukum. Dia menegaskan penyelesaian masalah salah pengetikan ini harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Ini tidak boleh terjadi di dalam produk UU, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan," tegas Ketua Bidang SDA dan Energi DPP PKB itu.

Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai salah pengetikan. Salah satunya terdapat di halaman 6, tepatnya Pasal 6.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/